Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Istri Bupati Katingan Periode 2002-2013 Gantikan Wiwin Susanto di DPRD

  • Oleh Abdul Gofur
  • 07 April 2018 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Istri Bupati Katingan periode 2002-2013 Duwel Rawing, Sunarti, bakal menggantikan posisi Wiwin Susanto di kursi DPRD Katingan.

Wiwin Susanto mengundurkan diri karena ikut mencalon di pilkada Karingan 2018. Posisi untuk menggntikannya berdasarkan nomor urut selanjutnya pada perolehan suara saat itu.

"Sampai saat ini proses pengantian anttar waktu (PAW) dari Wiwin Susanto itu kepada Sunarti Duwel Rawing yang merupakan nomor urut berikutnya pada pemilu legislatif tahun 2014 lalu," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Katingan Ignatius Mantir didampingi Sekjen Riming dan ketua tim kampanye pasangan Sakariyas-Sunardi Litang Leda Almukhsid saat menggelar konferensi pers, Jumat (6/4/2018)..

Menurut Mantir panggilan akrab Ignatius Mantir. L Nussa, DPP PDI Perjuangan telah menyetujui PAW anggota DPRD Katingan itu.

Hal ini berdasarkan SK nomor 4132/N/DPP/ 2018 perihal perstujuan PAW anggota DPRD Kabupaten Katingan.

Menurut Mantir, berdasarkan SK itu menindaklanjuti surat DPD PDI Perjuangan Kalteng tanggal 7 Maret 2018 perihal usulan PAW anggota DPRD Kabupaten Karingan pengajuan sanksi partai dan persetujuan PAW, serta berdasarkan peraturan partai dan perundang-undangan yang berlaku tentang penggantian antar waktu anggpta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Maka DPP PDI Perjuangan menyetujui pergantian antar waktu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan atas nama H Wiwin Susanto SPD dan menetapkan Sunarti sebagai pengganti antar waktu (PAW anggota DPRD Katiperiode 2014-2019.

Wiwin Susanto sendiri saat ini juga telah dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan dan berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 serta peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

"Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan PDI Perjuangan nomor 22 tahun 2015 tentang susunan dan kedudukan fraksi PDI P," imbuh Mantir.(ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru