Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Turunkan Tim Tindak Lanjuti Penggarapan Tanah Kas Desa Pondok Damar

  • Oleh Naco
  • 08 April 2018 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus penggarapan tanah kas Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yang diduga dilakukan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group).

Tim itu diturunkan setelah penyidik kejaksaan memeriksa sejumlah saksi. "Tim sudah melakukan pengukuran di lapangan atas laporan warga Desa Pondok Damar soal tanah kas desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi, Minggu (8/4/2018).

Tim itu, lanjutnya, melibatkan intelijen Kejari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim. Hasil pengukuran itu masih dalam tahap penelitian di kejaksaan.

Sebelumnya, tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Pondok Damar didampingi pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim melaporkan PT Mustika Sembuluh atas sejumlah persoalan yang terjadi.

Tidak hanya mengenai tanah kas desa tetapi juga masalah penutupan sungai, ganti rugi lahan, dan penanaman sawit di jalan warga yang selama ini perawatannya menggunakan anggaran pemerintah.

Selain sejumlah masalah tersebut, PT Mustika Sembuluh juga bakal dihadapkan dengan sidang adat atas dugaan perusakan situs budaya yang terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, satpam perusahaan tersebut diduga merusak patung sapundu milik salah seorang warga desa.

"Untuk sidang adat tengah kami rapatkan saat ini, kepastiannya kapan menunggu hasil rapat di Palangka Raya ini," sebut Ketua Harian DAD Kotim Untung TR.

Sidang adat itu merupakan tindak lanjut atas laporan warga setelah puluhan petugas keamanan perusahaan merusak situs budaya dan juga rumah warga. (NACO/B-3)

Berita Terbaru