Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DAD Simpulkan Ada Indikasi Pelanggaran Adat di Pondok Damar

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 08 April 2018 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Indikasi adanya pelanggaran adat di Desa Pondok Damar, menjadi kesimpulan sementara Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melakukan investigasi bersama DAD Kotawaringin Timur (Kotim).

"Kami dari DAD menilai telah ada indikasi ke pelanggaran adat dan layak untuk disidangkan di pengadilan adat yaitu Basarah Hai," kata Ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran, Minggu (8/4/2018).

Agustiar menjelaskan proses panjang dilampaui lembaga adat ini sebelum memutuskan ada tidaknya pelanggaran adat dan perlu tidaknya dilakukan mekanisme sidang adat.

Kasus di Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang meneydot perhatian itu, berupa perusakan rumah dan situs adat yaitu bukung dan sapundu, oleh puluhan satuan pengamanan (satpam) kebun PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) awal bulan lalu.

Awal mencuat kasus, DAD Kotim melakukan penelusuran, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim dari DAD Provinsi. Investigasi berlapis dilakukan untuk memenuhi unsur kehati-hatian.

DAD Kalteng bahkan lebih dulu membentuk tim tujuh, tak lama kemudian nerlanjut dengan terbentuknya tim 17 yang terdoro dari dAD Kalteng dan DAD Kotim, dan bersama-sama meninjau lapangan, tidak sendiri-sendiri seperti sebelumnya.

"Jadi pemyelesaian kasus ini akhirnya diambil alih DAD Provinsi. Sebelumnya, telah memerintahkan DAD Kotim, dan kerjasama dengan Balai Kaharingan. Lalu DAD membentuk tim provinsi agar jalan sama-sama mensinergiskan langkah yang namanya tim 17 itu. Lalu menyimpulkan ada indikasi, maka sudah bisa dibawa ke Basarah Bai," bebernya. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru