Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Adat Dayak: Bila Bos PT Mustika Sembuluh tak Hadir Berarti Cari Masalah Baru!

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 April 2018 - 07:18 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang adat sebagai penghujung penyelesaian kasus perusakan situs adat di Pondok Damar yang melibatkan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) dan masyarakat Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus dihadiri Bos PT Mustika Sembuluh sebagai pihak berwenang. Kalau tidak, perusahaan milik Wilmar Group ini dinilai mencari masalah baru.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran bersama tokoh adat lainnya, Minggu (8/4/2018), telah melakukan pertemuan untuk membahas rencana sidang adat terhadap petinggi perusahaan sawit di Kotim tersebut.

Apabila PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) selaku terduga pelaku atau penanggungjawab dari rentetan pengurusakan, menurut DAD, tak ubahnya perusahaan tersebut mencari masalah baru karena tidak beritikad baik melakukan penyelesaian tuntas.

“Yang datang harus orang berwenang memutuskan. Jadi harus direksi perusahaan. Kalau tidak hadir, maka akan menjadi masalah baru lagi,” tandas Agustiar mewanti.

Ia menyebut, sidang adat akan berlangsung di Palangka Raya. Mengenai tempat pasti, ia belum mau menyebut. Begitupun mengenai kepastian tanggal pelaksanaan, Agustiar juga merahasiakan karena harus digodok matang oleh pengurus DAD.

Berkaitan dengan denda adat yang bakal dijatuhkan jika terbukti PT MS memang benar bersalah, Agustiar masih merahasiakan dalam bentuk apa yang harus diserahkan kepada dewan adat.

“Itu nanti dilakukan di pengadilan, jadi Basarah hai yang memutuskan PT MS harus seperti apa kewajibannya karena melanggar adat dayak,” katanya. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru