Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kotim Minta Penertiban Bangunan Tanpa Amdal Lalu Lintas

  • Oleh Naco
  • 15 April 2018 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Hary Rahmat Panca Setia meminta agar Dinas Perhubungan Kotim menertibkan bangunan yang tidak mengantongi analisis dampak lingkungan lalulintas (amdal lalin).

"Saya katakan masih banyak pendirian bangunan yang mengabaikan kewajiban amdal lalin tersebut. Padahal itu sangat penting guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas terutama di dalam kota," kata Hary, Minggu (15/4/2018).

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat ini melihat di Kota Sampit ini dalam mendirikan bangunan kurang memperhatikan amdal lalin. Baik itu perhotelan dan rumah makan, bahkan bangunan milik pemerintah juga terkadang jadi pertanyaan.

Harusnya, menurut Hary, pemerintah tertib amdal lalin, jangan hanya mewajibkan masyarakat tetapi juga bangunan pemerintah harus sesuai ketentuan aturan. Ia menyebut, beberapa waktu lalu bangunan pasar di Jalan A Yani sempat menuai kritik lantaran tak mengantongi amdal lalin. Maka dari itu harus mulai ditata saat ini.

Meski di sisi lain ia memahami sebagian itu ada kata keterlanjuran, tetapi ke depan aspek yang diperhatikan yakni amdal lalin ini jangan sampai diabaikan sebelum memberikan izin kepada pengusul bangunan.

Ia mengatakan untuk setiap bangunan baru agar jangan sampai mengabaikan kajian amdal lalin. Sehingga, setelah bangunan tersebut selesai dan difungsikan sesuai peruntukan agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas yang luar biasa. Dari itu, Dishub Kotim didesak melakukan tindakan lebih tegas agar tidak mengabaikan amdal lalin. (NACO/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru