Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek GBA Imbau Masyarakat Tidak Buka Lahan Dengan Membakar

  • Oleh Uriutu
  • 19 April 2018 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) bersama Koramil 1012-12 Tabak Kanilan dan manggala akni melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kita bersama tim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar,” kata Kapolsek GBA Ipda Rahmat Simamora kepada Borneonews, Kamis (19/4/2018).

Ia mengatakan, karena membakar hutan dan lahan pelaku dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 15 miliar.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.

Ia membeberkan, selain itu juga pihaknya memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan.

“Kita juga meminta peran dari semua pihak untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan atau mengetahui karhutla secara langsung segera melapor ke pihaknya,” jelas dia.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan yakni, melakukan imbauan dan sosialisasi dan melaksanakan patroli dialogis secara rutin kepada masyarakat tentang bahaya karhutla serta memberi pemahaman dan pembinaan. 

Menurutnya, bermacam-macam cara yang dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Selain memasangan spanduk larangan juga mendatangi desa-desa untuk melakukan sosialisasi. 

Selain itu, lanjut dia, dalam pencegahan yang dilakukan yakni, dengan cara preemtif (sosialisasi), preventif (pencegahan) serta represif (penegakan hukum).

“Ini kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran warga agar bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru