Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Amankan Truk Bermuatan 31 Potong Kayu Meranti Campuran

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 April 2018 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan berhasil mengamankan satu unit dump truk bermuatan kayu log sebanyak 31 potong jenis meranti campuran (MC). Hal ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, Minggu (29/4/2018).

Menurut Kapolres Dharma Ginting, selain dump truk dan 31 kayu log, pihaknya juga mengamankan seorang sopir truk bernama Jamari alias Pakde (38), warga Jalan Palngka Raya nomor 138 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir.

Kapolres mengatakan, dump truk yang diamankan mengangkut kayu log ilegal itu berjenis Mitsubishi warna kuning DA 1305 LB.

Kejadiannya, kata dia, pada Kamis, 26 April 2018 sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Soekarno-Hatta Km4 terjadi dugaan perkara tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan.

Terlapor telah tertangkap tangan pada saat melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen dari pejabat yang berwenang atau perbuatan dengan sengaja ikut serta atau bersama-sama mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

"Kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Katingan guna menjalani proses lebih lanjut," kata Kapolres.

Menurutnya, pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo. pasal 16 UU RI No. 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu lembar STNKB dengan nomor polisi DA 1305 LB a.n H. Amir Hambali dan 31 potong kayu jenis meranti campuran dengan bentuk log atau bulat. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru