Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembubaran HTI Upaya Menangkal Radikalisme

  • Oleh Tim Borneonews
  • 04 Mei 2018 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta- Seusai pembubaran hizbut tahrir oleh pemerintah lewat jalur hukum, hal itu kemudian menghasilkan keputusan dari pengadilan berupa pencabutan status badan hukum.

Namun, sepertinya kasus ini belum akan berhenti. HTI masih tetap bersikeras mendapatkan izinnya kembali. Mereka kemudian melayangkan gugatan ke PTUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sepertinya pemerintah tidak ambil pusing terhadap langkah pengajuan gugatan HTI. Seperti yang dikatakan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Ia mempersilakan jika HTI akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Menurutnya, tidak masalah jika mengajukan gugatan sesuai prosedur hukum. Yang jelas sikap pemerintah tetap tegas dalam mempertahankan pancasila sebagai landasan negara.

Pembubaran HTI di Indonesia sebenarnya merupakan sebuah permasalahan yang juga sudah cukup lama, tapi kelompok ini memang tidak mudah untuk dihilangkan secara menyeluruh. Padahal jelas bahwa organisasi ini dilarang di berbagai penjuru dunia.

Pelarangan gerakan hizbut tahrir tidak hanya di Eropa, tapi juga di negara-negara Islam. Pada awalnya, hizbut tahrir muncul pada 1953 dengan pendirinya bernama Taqiuddin Al-Nabhani.

Organisasi ini melakukan pergerakan secara ekstrim dengan visinya membuat negara khilafah di seluruh dunia. Organisasi ini akhirnya banyak dilarang karena terus merongrong pemerintahan yang sedang berjalan.

Beberapa kali kudeta gagal dilakukan kelompok ini. Namun hal itu tetap membuat pemerintahan negara berhati-hati pada kelompok ini.

Di negara Mesir, pergerakan ini dibubarkan pada 1974 karena mencoba melakukan kudeta serta menculik para petinggi Mesir.

Sementara itu, negara Islam lainnya yang juga melarang hizbut tahrir adalah Turki. Di  2009, Turki menahan 200 orang yang diduga terlibat di dalam organisasi hizbut tahrir.

Berita Terbaru