Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Minta Masyarakat Laporkan Rumah Makan yang Buka Siang Hari

  • 29 Mei 2018 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur akan menindak tegas warung atau rumah makan yang melanggar edaran bupati.

"Penegakan aturan daerah maupun aturan bupati tugas dari Satpol PP. Kami akan melakukan penindakan semua rumah makan yang mengindahkan aturan bupati," kata Kepala Satpol PP Kotim, Rody Kamislam, Senin (28/5/2018).

Dia mengatakan, pada pukul 05.00 - 15.00 WIB, seluruh pengusaha rumah/warung makan diperintahkan untuk menutup usahanya. Selepas dari jam yang telah ditentukan, barulah diizinkan beroperasi.

Terkait itu, masyarakat diminta melaporkan ke Satpol PP, apabila menemukan ada rumah makan yang buka di siang hari.

"Kami tidak akan tebang pilih. Jika memang ada yang buka, tolong laporkan agar dapat segera kami tindaklanjuti," tukasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru