Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Revisi Pergub Sumbangan Pihak Ketiga Tinggal Disosialisasikan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Juni 2018 - 23:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penjabat Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri mengatakan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) sebagai penyempurnaan Pergub sebelumnya sudah selesai.

Langkah selanjutnya tinggal disosialisasikan segera. Fahrizal menyebut Pemprov Kalteng sudah selesai melakukan konsultasi dari kementerian hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyempurnakan Pergub SPK yang dianggap bermasalah beberapa waktu lalu.

“Pergub baru sudah mendapat nomor dan akan segera disosialisasikan kepada perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Pergub ini sudah ditandatangani gubernur 25 Mei 2018,” ujar Fahrizal, Kamis (7/6/2018).

Kini Pergub yang baru itu menjadi Pergub Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Kalteng.

Tahap awal sosialisasi, Fahrizal menyebut akan menyasar semua pengusaha dan obyek yang bisa diajak menjadi kontibutor bagi pembangunan Kalteng.

Sebagai nara sumber, Pemprov akan mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri, KPK, kejaksaan, dan Saber Pungli.

“Agar semua pihak yang terkait dengan Pergub itu memahami ketentuan yang ada. Setelah lebaran akan dilakukan sosialisasi tersebut,” jelasnya.

“Dengan adanya Pergub ini kami tentu berharap semua perusahaan yang beroperasi di Kalteng bisa berkontribusi membangun daerah lebih cepat,” tegasnya. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru