Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Tanah di Pelita Barat Dilaporkan ke Polres Kotin

  • Oleh Naco
  • 08 Juni 2018 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - Permasalahan tanah di Pelita Barat, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur nampaknya bakal rumit. Pasalnya, dugaan pemalsuan dokumen oleh pejabat BPN Kotim selain dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotim, laporan juga dilayangkan ke Polres Kotim.

Salah satu pemilik tanah Rantau S melayangkan laporan dugaan tindak pidana pemalsuam dokumen terkait proses penerbitam sertifikat Nomor 2723 atas Nama Sakiah.

"Saya melapor karena mereka menganggap saya melakukan penyerobotanahan. Padahal mereka yang memalsukan dokumen," kata Rantau, Jumat (8/6/2018).

Rantau menilai tuduhan terhadapnya itu sangat tidak benar dan berdasar. Bahkan Rantau sudah resmi melaporkan Sakiah ke Polres Kotim, selain dugaan pemalsuan dokumen, juga pencemaran nama baik.

Sebelum melaporkan ke Polres Kotim, Rantau terlebih dahulu diadukan melalui kuasa hukum terlapor, sehingga sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya atas laporan pengaduan NomorLap.Duan/09/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang dugaan penyerobotan tanah di atas SHM Nomor: 2723 atas nama Sakiah.(NACO/B-11)

Berita Terbaru