Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng Sayangkan DPRD Abaikan Saran Mendagri

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 10 Juni 2018 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memahami sekaligus menyayangkan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Kalteng setelah mendapat penjelaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Secara tidak langsung, diakui atau tidak, saran atau rekomendasi Kemendagri ‘tidak dipakai’ atau diabaikan sama sekali oleh para politisi di gedung DPRD Kalteng khususnya pengusung hak interpelasi tersebut.

“Interpelasi masih dilanjut, padahal ini kan Mendagri yang beri penjelasan. Kalau saya salah karena melanggar aturan, bisa diberhentikan. Semua Kepala Daerah kalau menyalahi aturan bisa diberhentikan, karena ada aturannya. Begitupun dewan, sebab saran Mendagri kan kurang lebihnya seperti itu (tidak interpelasi), tapi itu tidak dipakai,” beber Gubernur Sugianto, Minggu (10/6/2018).

Gubernur muda ini pun menegaskan, terkait permintaan DPRD agar mengembalikan pemberlakuan Pergub nomor 10/2018, ia pun bersikap untuk bersikukuh sampai kapanpun tidak menjalankannya.

“Kalau kita bersikeras melaksanakan Pergub 33 lagi, sampai langit runtuh pun gubernur tidak akan tanda tangan, mau interpelasi kah atau apapun terjadi tetap saya menjalankan Pergub 10.  Karena itu sudah diberlakukan Mendagri,” tandasnya.


Ia mengajak semua pihak, semua komponen untuk bersatu padu menyejahterakan Kalteng dan segenap masyarakatnya. Dengan cara arif bijaksana kalau menemukan permasalahan.

“Mari kita lebih arif, apalagi ini suasana Ramadan, kita lebih fokus memperhatikan masalah infrastruktur, bahan pangan, masalah mudik, inflasi, dan lainnya yang lebih penting dan riil bagi masyarakat,”

“Kalau masih mau melawan ya berarti melawan PP, kita serahkan saja kepada hukum,” katanya.

Sementara itu praktisi hukum di Palangka Raya Rahmadi G Lentam, Sabtu (10/6/2018) mengatakan idealnya pemerintah daerah dan DPRD mengikuti atau mempedomani pemerintahan diatasnya. Sebab jika tidak, percuma dua lembaga (sama-sama) mendatangi Kemendagri namun begitu surat penjelasannya turun malah tidak diindahkan.

“Pasal 373 ayat (1) UU Pemda, yang berbunyi, "Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi", pembinaan dan pengawasan dimaksud termasuk terhadap kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD” terang Rahmadi.  (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru