Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishut dan Polisi Diminta Tindak Aktivitas Pengangkutan Kayu di Utara Kotim

  • Oleh Naco
  • 20 Desember 2018 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah H Heriansyah meminta kepada Dinas Kehutanan dan polisi untuk menindak tegas aktivitas pengangkutan kayu di wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut politisi dari daerah pemilihan Kotim-Seruyan ini, pengangkutan kayu ini selain melintasi jalan negara juga sangat membahayakan masyarakat sekitar selaku pengguna jalan di sana.

"Pihak terkait seperti Dishut dan pihak keamanan Polda Kalteng harus bertindak, ini sangat berbahaya. Masyarakat terancam keselamatannya di jalan yang bukan hak mereka, walau di barang tersebut ada tok barcode kayu tapi tidak pada tempatnya," kata dia, Kamis (20/12/2018).

Menurut dia, jalan negara yang dilalui oleh pengusaha bidang kehutanan tersebut apabila tidak ditindak oleh pihak terkait akan berbahaya nantinya.

"Karena saya sudah ke lokasi, masyarakat akan bertindak sendiri nantinya jika tidak ada tindakan. Saya sampaikan ke masyarakat kayunya memang legal, tapi salah pelaksanaannya, tetap saja melanggar aturan," kata dia.

Selain itu juga, dari laporan masyarakat antara izin kayu IPK tidak sesuai lokasinya dengan yang ditebang. Dari informasi itu, ia berharap Gubernur Kalteng segera mengambil sikap.

"Apalagi jelang Natal dan Tahun Baru aktivitas masyarakat di jalan cukup tinggi, kini terganggu akibat pengangkutan kayu itu memanfaatkan jalan negara," tandasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru