Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada 6 Warna Negara Asing di Kalteng Punya E-KTP

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 30 Maret 2019 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendata ada enam orang bersatus warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP.

Kepala Dukcapil Kalteng, Brigong Tom Moenandaz mengatakan keenam WNA ini memilik e-KTP karena perintah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan dan Administrasi dan tercantum dalam Pasal 63 ayat 1.

Brigong menerangkan empat WNA ini di antara enam WNA berdiam di Kota Palangka Raya dan sisanya di kabupaten.

"Untuk dua sisanya, saya lupa namun yang jelas dia berada di kabupaten," bebernya. Dia memaparkan sesuai Pasal 63 ayat 1 terkait administrasi dan kependudukan, penduduk warga Indonesia maupun asing yang memiliki izin tinggal tetap serta berumur 17 tahun wajib memiliki e-KTP.

"Atau WNA yang telah kawin atau pernah kawin, maka wajib memiliki e-KTP" imbuhnya. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru