Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gereja Bethany Indonesia Tidak Pernah Pindahtangankan Aset Mereka

  • Oleh Naco
  • 14 Mei 2019 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak penggugat dalam sidang perdata menegaskan,Gereja Bethany Indonesia Sampit tidak pernah memindahtangankan aset mereka.

Hal itu ditegaskan dalam replik kuasa hukum Sinode Gereja Bethany Indonesia Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur atas jawaban tergugat Sinode Gereja Yesus Hidup Sejati di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 13 Mei 2019.

Seperti dalam replik kuasa hukumnya Tukas Y Buntang, Suhardi, Bambang N Alexander Senin, 13 Mei 2019 menegaskan, bahwa tidak pernah memberikan izin, rekomendasi atau surat keterangan berupa apapun yang menyatakan tentang pemindahtanganan bangun gereja Bethany Indonesia yang ada di Jalan RT Milono KM 3,5 Palangkaraya dan di Jalan Jenderal Sudirman KM 1,5 Sampit Kalimantan Tengah.

Pernyataan itu sesuai dengan surat keterangan majelis pekerja sinode gereja Bethany Indonesia yang ditujukan kepada Ketua MPD Sinode gereja Bethany Indonesia.

"Pembangunan gereja Bethany Indonesia Sampit juga, Bupati Kotawaringin Timur memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan kepada gereja Bethany Indonesia Sampit tersebut secara jelas dan tegas dalam surat keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 23 Mei 2009 yang didukung dengan alat bukti sertifikat hak milik, surat keputusan Bupati Kotim tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan surat keterangan majelis pekerja sinode gereja Bethany Indonesia itu adalah hak sinode gereja Bethany Indonesia Sampit," kata Bambang.

Dengan demikian, kata dia, jawaban penggugat yang menyebut tidak pernah menguraikan dengan jelas dalam dalilnya baik dalam posita maupun dalam petitum gugatan tentang riwayat perolehan hak tergugat atas tanah tersebut dinilai gugur dan terbantahkan secara hukum.

Sehingga sangat beralasan hukum apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara itu menyatakan dalil tergugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak.

Selain itu, atas jawaban tergugat itu adalah hak tergugat, penggugat menilai mereka menutup fakta yang sesungguhnya dengan pura-pura tidak tahu sejarah penggugat atas perolehan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo sebagaimana dijelaskan secara terang benderang.

Sementara itu, mengenai pengakuan tergugat yang pada pokoknya menyatakan terbitnya sertifikat atas nama sinode gereja YHS yang diperoleh melalui hibah berdasarkan akta hibah pada 17 Desember 2013 dari Dr Yusak Hadisiswantoro sebagai pemilik tanah yang memperoleh hak dari Tan Verawaty berdasarkan Akta Jual Beli sangat mengagetkan penggugat.

"Karena sejatinya dahulu pada 5 Maret 2919 Tan Verawaty selaku anggota jemaat gereja Bethany Indonesia Sampit telah membuat surat penyerahan tanah kepada gereja Bethany Indonesia Sampit yang dalam hal ini penerimaannya diwakili oleh Pendeta Yusak Hadisiswantoro selaku Ketua Jemaat gereja Bethany Indonesia Sampit dan bukan kapasitasnya sebagai pribadi atau private tetapi kapasitasnya adalah sebagai kuasa Jemaat gereja Bethany Sampit," tegas penggugat.

Bahkan diketahui secara sah menurut hukum oleh masing-masing ketua RT, Lurah MB Hulu, Camat MB Ketapang dan juga diketahui secara luas oleh pengurus dan anggota Jemaat Bethany Indonesia Sampit. (NACO/B-2)

Berita Terbaru