Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Pergantian Antar Waktu Kades Sekuningan Baru Berdasarkan Keputusan Desa

  • Oleh Norhasanah
  • 05 September 2019 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara- Jabatan kepala Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, akan ditetapkan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan hasil musyawarah pihak terkait di desa tersebut.

"Untuk penetapan PAW akan diserahkan sepenuhnya kepada desa," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sukamara Sandy Ekamiharja, Kamis, 5 September 2019.

Berdasarkan hasil musyawarah, selanjutnya proses penetapan PAW dilakukan lewat penunjukan langsung. Di mana jabatan akan diberikan kepada orang yang dipercaya oleh masyarakat desa.

"PAW akan dilakukan setelah ada kesepakatan hasil musyawarah dari desa Sekuningan Baru," ujarnya.

Sandy menambahkan, saat ini untuk mengisi kekosongan jabatan akan ditunjuk terlebih dahulu Pejabat Sementara (Pjs) agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

"Untuk sementara akan diisi Pjs. Hanya, sampai saat ini pihak kecamatan belum ada memberikan laporan terkait penunjukan Pjs Kepala Desa Sekuningan Baru ini," ujra Sandy Ekamiharja. (NORHASANAH/B-3)

Berita Terbaru