Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jokowi Naikkan Premi BPJS Kesehatan 2 Kali Lipat Tahun Depan

  • Oleh Inilah.com
  • 31 Oktober 2019 - 08:40 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Perpres iuran atau premi BPJS Kesehatan yang resmi naik dua kali lipat pada tahun depan. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip, Rabu (30/10/2010).

Pasal 34 dalam beleid tersebut, menyatakan, iuran kelas Mandiri III dengan manfaat ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp42.000 per bulan tiap peserta. Naik Rp16.500.

Untuk kelas mandiri II dengan manfaat ruang perawatan kelas II, naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk tiap peserta. Atau naik Rp59.000. Sementara untuk iuran kelas I, naik dua kali lipat dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk tiap peserta. 

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis aturan tersebut. (INILAH.COM)

Berita Terbaru