Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menang Banding Izin Reklamasi, Ini Kata Pengembang Pulau H

  • Oleh Teras.id
  • 29 Desember 2019 - 20:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H bakal mengikuti proses hukum yang berjalan sehubungan dengan gugatan izin reklamasi terhadap surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Head of Corporate Communications PT Intiland Development Tbk, Prananda Herdiawan mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim pengadilan.

"Kami mengikuti setiap proses yang berjalan. Kami hormati keputusan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan," kata Prananda saat dihubungi, Sabtu malam, 28 Desember 2019.

Taman Harapan Indah, anak perusahaan Intiland, sebelumnya menggugat Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 soal pencabutan izin reklamasi beberapa pulau buatan, salah satunya Pulau H. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Taman Harapan Indah.

Hakim mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan pelaksanaan reklamasi Pulau H. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sesuai SK Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, izin reklamasi itu berlaku hingga 30 November 2018 terhitung dari izin diterbitkan pada 30 November 2015. Sedangkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 diterbitkan pada 6 September 2018 sebelum izin PT Taman Harapan Indah berakhir.

Anies lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Keputusan PTTUN menguatkan putusan tingkat pertama yang meminta Anies mengembalikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.

Putusan banding yang dikeluarkan 2 Desember 2019 itu diketahui lewat laman resmi PTTUN Jakarta. Di sana disebutkan bahwa majelis hakim menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018.

Namun, pemerintah DKI bakal mengajukan kasasi guna mematahkan keputusan PTUN soal izin reklamasi itu. Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Yayan Yuhanah menyatakan pihaknya sedang menyiapkan memori kasasi. "Iya kami sedang proses kasasi," ujar Yayan saat dihubungi, Jumat, 27 Desember 2019.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru