Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perjuangan Pejuang 45 Pertahankan Tanahnya Masih Berlanjut

  • Oleh Naco
  • 05 Januari 2020 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perjuangan Isjaskar Rubuh, Pejuang 45 untuk mempertahankan tanahnya nampaknya masih belum selesai. Ia harus sekali lagi berjuang.

Jika Mahkamah Agung RI sependapat dengan Pengadilan Tinggi Palangka Raya pejuang Veteran itu baru bisa bernafas lega. Karena saat ini lawannya bersengketa Angga Kurniawan dan Nio Hermanto selaku penggugatnya melakukan upaya hukum kasasi.

Bahkan penggugat melalui kuasa hukumnya H.Darmansyah sudah memasukan memori kasasinya di Pengadilan Negeri Sampit. Bahkan pihak tergugat sudah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Sampit.

"Kita akan mengajukan kontra memori kasasi. Saat ini sedang kami persiapkan," kata Agung Adisetiyono saat bersama Bambang Nugroho kuasa hukum Isjaskar Rubuh.

Menurut Agung, Minggu, 5 Januari 2020 mereka akan mengajukan kontra memori kasasi itu dalam waktu dekat. Bahkan mereka optimis tingkat kasasi akan menang.

"Mereka menang di Pengadilan pertama di banding kami menang. Nah itu modal kami. Semoga hakim MA sependapat dengan hakim PT," tandasnya.

Dalam upaya hukum banding Isjaskar Rubuh dimenangkan. Hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit.


Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya No.54/PDT/PLK memutuskan untuk membatalkan putusan PN Sampit perkara No.43/Pdt.G/2018/PN.Spt yang sebelumnya memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian dari para penggugat

Sementara sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang di Ketuai Paisol menyatakan lahan seluas 20.000 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8 RY 7 RW 2 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu milik Angga dan Nio.

Bahkan Isjaskar Rubuh diminta untuk mengosongkan tanah itu dan SK yang diterbitkan Camat MB Ketapang pada 1982 yang jadi bukti Isjaskar Rubuh dianggap tidak mengikat secara hukum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru