Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadis Perhubungan Sebut Aturan Tidak Dibarengi Penindakan Tidak Berarti

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 13 Januari 2020 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menyebut setiap aturan jika tidak ada penindakan, maka peraturan tersebut tidak berarti.

Hal ini diungkapkan Alman saat melakukan penertiban parkir liar kendaraan roda empat di tepi Jalan depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Senin, 13 Januari 2020.

Terkait larangan parkir, pihaknya telah mensosialisasikan sejak satu tahun terakhir ini. Bahwa kendaraan roda empat dilarang parkir di tepi jalan depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Namun, lanjut Alman, sejak peraturan larangan parkir tersebut dikeluarkan hingga kini belum sepenuhnya dijalankan.

"Larangan parkir di tepi jalan khususnya depan RSUD Doris Sylvanus sebenarnya sudah satu tahun ini," tegas Alman.

Ia mengaku, Dishub hanya membackup pihak rumah sakit dan menjalankan peraturan pemerintah Kota Palangka Raya. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan RSUD mencari solusi atau tempat parkir sementara bagi pasien ataupun keluarga pasien lainnya.

"Saya mengharapkan kepada pihak RSUD agar menempatkan security untuk mengawasinya," demikian Alman. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru