Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penipu Bermodus Mualaf Pernah Dipenjara Kasus Narkotika

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 14 Januari 2020 - 22:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penipu bermodus mualaf di Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya ternyata pernah dipenjara karena kasus narkotika beberapa tahun lalu.

"Ide menipu ini dapat dari mana atau siapa yang ajar," tanya Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung, Selasa 14 Januari 2020.

"Saya pernah dipenjara 4 tahun karena kasus narkoba. Saya belajar dari teman dipenjara," sahut Eks tanpa beban kepada Kasat Reskrim.

Setelah keluar dari penjara, Eks yang merupakan warga Kabapaten Kapuas ini nekat menjalankan aksi penipuan dengan modus pindah keyakinan dibeberapa tempat.

"Korbannya bukan hanya ustad, tapi juga pendeta. Ada yang di Palangka Raya maupun ditempat lainnya di Kalteng," jelasnya.

"Kalau dengan pendeta mengakunya mau masuk Kristen. Pokoknya modusnya pindah keyakinan. Secara kenyataan dia tetap pada keyakinannya," ujarnya.

Mantan narapidana ini kini sudah terhenti. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Palangka Raya. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru