Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Ini Ditangkap Polisi Akibat Buat Laporan Palsu Korban Begal

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Februari 2020 - 08:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pemuda berinisial Zu (26) warga Jalan Cilik Riwut II, Dusun Karang Anyar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan ditangkap Polres Kobar akibat membuat laporan palsu sebagai korban begal.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pada awalnya tersangka membuat laporaan ke SPKT Polres Kobar sebagai korban begal. Dalam laporan itu, peristiwanya terjadi saat ia melintas di Jalan Jendral Sudirman, Senin, 3 Februari 2020, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dalam laporannya, seolah-olah dia ini menjadi korban begal. Ia mengaku dibegal 2 orang pria dan uang sebesar Rp 28 juta rupiah serta 1 unit ponsenya raib dirampas begal," ujarnya, dalam rilis humas, Kamis, 6 Februari 2020.

Mendapat laporan, pihaknya melakukan penyelidikan. Namun anggota menemui kejanggalan. Hal ini setelah anggota meminta keterangan sejumlah saksi. Banyak ditemukan tidak sesuai dengan keterangan yang dilaporkan pelaku. Rupanya, laporan pelaku itu palsu. 

"Setelah diketahui laporan tersebut palsu, penyidik kemudian langsung mengamankan tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUH Pidana tentang Laporan atau Keterangan Palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru