Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kapuas Jaring 48 Pelanggar Lalu Lintas saat Razia Kendaraan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 Februari 2020 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Kapuas menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Kuala Kapuas, tepatnya di depan Citimall, Selasa, 18 Februari 2020.

Pada razia yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya tersebut, sebanyak 48 pelanggar lalu lintas terjaring dan diberikan sanksi tilang.

Zulyanto mengatakan, razia itu dilakukan dengan memeriksa kelengkapan sepeda motor hingga surat menyurat yang dimiliki pengendara, guna menekan terjadinya pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas.

"Ada yang tidak membawa atau mempunyai SIM, STNK, dan lainnya. Langsung kami tindak," kata Zulyanto.

Adapun dari jumlah 48 pelanggar itu yang diamankan barang bukti dengan rinciann 19 SIM, 17 STNK, dan 12 sepeda motor.

Ia berharap dengan diadakannya kegiatan ini masyarakat bisa semakin mematuhi peraturan lalu lintas. Seperti membawa surat kelengkapan berkendara.

Dalam razia ini juga diikuti oleh KBO Satlantas Polres Kapuas, Iptu Sumarno, Kaurmintu, Kanit Turjawali, Kanit Regident, dan sejumlah personel. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru