Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Organda DKI Nilai Kebijakan PSBB Berjalan Setengah Hati

  • Oleh Teras.id
  • 11 April 2020 - 10:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi angkutan darat atau Organda DKI Jakarta mempertanyakan ketegasan pemerintah di sektor transportasi darat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, menilai baik di Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, atau Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, angkutan penumpang tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan pembatasan jadwal.

"Pemerintah harusnya tegas, jangan mengambang. Sekarang angkutan umum yang beroperasi kurang dari 10 persen, masyarakat sudah sadar," ujar Shafruhan, Jumat, 10 April 2020.

Dengan aturan yang tidak memberlakukan pencabutan operasional, kata Shafruhan, pemerintah seolah tidak ingin ambil tanggung jawab sosialnya pada pekerja transportasi. Di sisi lain, ia menyebut sarana transportasi umum salah satu silent carier penyebaran COVID-19.

"Jadi ini kan lucu. Pemerintah seakan tidak mau mencegah operasional angkutan umum karena menghindari tanggung jawab yang menyertainya, itu kesannya," ucap Shafruhan. Padahal, kata dia, semua industri angkutan umum mendukung langkah pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.

Organda menilai pembatasan layanan dan operasional angkutan selama PSBB membuat operator serba salah. Sebab jumlah penumpang yang sudah turun 90 persen tidak ada keuntungan untuk menutup biaya operasional. "Kalau memang permintaan sudah kecil, ya, putus saja sekalian. Kalau begini rugi kami. Jadi buah simalakama," ujarnya

Organda DKI telah mengirimkan surat pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memastikan insentif ataupun stimulus untuk angkutan darat yang terkena dampak PSBB. Organda DKI berharap ada insentif dari Pemprov DKI Jakarta, seperti pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik pokok maupun tunggakan.

Selain itu, para pekerja di sektor transportasi bisa menerima bantuan langsung tunai. Terakhir, Organda berharap ada pembebasan semua retribusi daerah yang dikenakan untuk angkutan umum dan memastikan operator angkutan yang berkontrak dengan TransJakarta agar tetap dibayar penuh baik operatornya maupun pengemudi sesuai kontrak.
 

TERAS.ID

Berita Terbaru