Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lembaga Keuangan di Palangka Raya Diminta Segera Berikan Keringanan kepada Warga Terdampak Covid-19

  • Oleh Hendri
  • 18 April 2020 - 12:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kembali menegaskan agar lembaga keuangan segera melaksanakan pemberian keringanan biaya pinjaman kepada warga terdampak Covid-19.

"Perbankan, jasa pembiayaan dan koperasi simpan pinjam harus segera melaksanakan program keringanan pembayaran kredit bagi warga kecil terdampak Covid-19," tegas Wali Kota, Sabtu 18 April 2020.

Dia berharap badan usaha yang bergerak di bidang tersebut bisa bekerja sama dengan pemerintah guna meringankan beban masyarakat akibat bencana non alam pandemi Covid-19.

"Kita Pemko Palangka Raya siap duduk bersama membicarakan solusi terkait ini. Kita harapkan semua pihak bisa bekerja sama guna meringankan beban seluruh masyarakat yang terdampak," ungkapnya.

Sebelumnya ia telah menyampaikan perintah tersebut melalui surat edaran Nomor 870/208/DPKUKMP/SEKT.I/III/2020 yang ditujukan untuk perbankan, koperasi simpan pinjam dan jasa pembiayaan atau perkreditan. Terdapat tiga point penting dalam surat edaran tersebut.

Pertama, memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak Covid-19 melalui berbagai skema restrukturisasi. Misalnya memberikan penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan denda atau penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.

Kedua, memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun.

Lembaga ini juga diwajibkan untuk memberikan sosialisasi, edukasi tentang kebijakan tersebut kepada seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah setempat. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru