Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Judi Remi di Pulang Pisau Terancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh James Donny
  • 17 Juni 2020 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Para tersangka judi remi yang diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto saat konferensi pers di ruang Reskrim Polres Pulang Pisau, Rabu, 17 Juni 2020.

Kapolres menuturkan, pelaku yang berjumlah 6 orang yakni 5 pemain dan 1 orang penyedia tempat judi remi diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau pada, Selasa, 16 Juni 2020.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, kapolres menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian.

Setelah menerima laporan, tim bergerak menuju lokasi di Jalan Karuhei Tatau, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sesampainya, anggota melihat beberapa kendaraan bermotor parkir di depan TKP (tempat kejadian perkara). "Tim  langsung masuk ke rumah yang menjadi TKP tersebut, dan ketika berada di dalam rumah, ditemukan 5 orang yang sedang duduk melingkar dalam sebuah kamar yang dalam posisi pintu kamar tertutup, namun tidak di kunci," kata kapolres.

Anggota kemudian mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa kartu remi, uang diduga untuk pasangan sebanyak Rp11.850.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (JAMES DONNY/B-7)

Berita Terbaru