Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dana BOS Bisa untuk Beli Paket Data dan Disinfektan saat Pandemi Covid-19

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 07 Juli 2020 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala sekolah diberikan kebebasan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS saat pandemi covid-19. Seperti untuk membeli paket data, disinfektan, maupun masker.

"Ini sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS reguler lebih luas," kata plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Arsepto Halin, Selasa, 7 Juli 2020.

Dalam peraturan tersebut, Kementerian Pendidikan menyesuaikan kebijakan penggunaan BOS reguler dalam masa pandemi Covid-19, untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Dia merinciikan, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

"Juga untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah," imbuhnya.

Arsepto menambahkan, dana itu dapat pula digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik 31 Desember 2019, namun tidak untuk membiayai guru honorer baru.

"Syaratnya, belum mendapatkan tunjangan profesi dan harus memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah," lanjutnya.

Arsepto juga menyampaikan pesan Bupati Barito Timur agar dinas pendidikan maupun guru tetap berupaya meningkatkan kualitas pendidikan meski dilanda pandemi covid-19.

"Bupati berpesan jangan sampai Covid-19 jadi alasan untuk tidak memperhatikan kualitas pendidikan di Barito Timur," ungkapnya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru