Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD Kapuas Akan Evaluasi Terkait Retribusi Jasa Usaha RPU

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Agustus 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, akan melakukan evaluasi berkaitan dengan tarif retribusi jasa usaha Rumah Potong Unggas (RPU) di daerah setempat.

Kepala BPPRD Kapuas, Andres Nuah mengatakan evaluasi itu, nantinya tentu juga akan dilakukan revisi terhadap Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha RPU.

Ia menyebutkan bahwa akan dilakukannya revisi tersebut menyesuaikan dengan perkembangan saat ini. "Perda maupun retribusi sedang kami evaluasi, terkait tarif untuk RPU akan dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pertanian sebagai teknisnya,” kata Andres Nuah, Selasa, 4 Agustus 2020.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sesuai dengan aturan seharusnya 3 tahun sekali dilakukan evaluasi pajak dan retribusi, namun ini sudah 10 tahun  lebih wajar untuk direvisi.

"Tetapi, kita juga tetap melihat situasi dan kondisi masyarakat jangan sampai nantinya menjadi beban,” tuturnya.


Selain itu, ia menjelaskan bahwa RPU ada biaya pemeliharaan, harus diperhitungkan untuk bisa menutupi anggaran pengeluaran. Oleh karena itu, sesuai komitmen harus dilakukan penyesuaian dengan tarif pajak maupun retribusi.

"Juga melihat beban listrik dan operasional di RPU jangan sampai kenaikan ini membebani pihak pengusaha juga," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru