Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panen Sawit Perusahaan Disebutnya Lantaran Ganti Rugi Tidak Diselesaikan

  • Oleh Naco
  • 25 Agustus 2020 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sahidi mengajak Supriatna alias Ujang untuk memanen sawit milik PT MAP. Dia menyebut, itu dilakukan karena menunggu ganti rugi lahannya tidak kunjung diselesaikan.

"Ada puluhan kali sudah mediasi dari Camat Ahmad Sarwo Oboy sampai Sutimin tidak ada juga penyelesaiannya," kata Sahidi pada sidang, Selasa, 25 Agustus 2020.

Menurutnya, puncak kekecewaannya saat pihak perusahaan melepas Hunting Pali dan merusak pagar yang dibuatnya di kebun yang dianggap masuk ke areal lahannya.

"Perusahaan juga kerap kali membawa preman," kata Sahidi dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit AF Joko Sutrisno.

Sementara itu, Ujang mengaku tidak tahu lahan itu bermasalah, karena hanya diajak oleh Sahidi memanen sawit yang saat itu diakui sebagai miliknya.

"Saya hanya ambil upah panen saja dan saat itu belum menerima upah," tandas Ujang.

Adapun sawit yang mereka panen itu  sebanyak 75 jenjang yang mengakibatkan perusahaan alami kerugian sebesar Rp 2,8 juta.

Kasus pencurian itu dilakukan keduanya pada Kamis, 7 Mei 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di blok C52/53 PT MAP Jalan Jenderal Sudirman Km 26 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-7)

Berita Terbaru