Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Klaim Hutan Adat Harus Sesuai Koridor Hukum

  • Oleh Tim Borneonews
  • 18 September 2020 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pengakuan  atas wilayah adat, termasuk hutan adat, harus melalui koridor hukum bukan atas klaim semata. Untuk itu polemik atas klaim hutan adat di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, juga harus diselesaikan berdasarkan koridor hukum.

“Kalau itu terjadi (klaim hutan adat) menjadi preseden yang diikuti oleh masyarakat lain dan akhirnya terganggu semua,” ujar pakar hukum kehutanan Sadino dalam Webinar Indonesia Bicara bertema Klaim hutan adat di Jakarta, Kamis, 17 September 2020. 

Webinar yang dipandu Ketua Dewan Redaksi Media Group Usman Kansong itu juga menghadirkan narasumber lain, seperti Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto, anggota Komisi IV DPR Sulaeman Hamzah, Ketua Umum DPW IHB Kalteng Thoeseng Asang, serta Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan Simpun Sampurna.

Sadino mengatakan pemerintah daerah ketika membentuk tim verifi kasi suatu kawasan harus ada permohonan atau pengajuan dan tata cara yang disampaikan.“Dalam hal ini bupati memverifikasi terkait lahan siapa yang akan dimohon. Nah, kalau disampaikan, misalnya di sini sudah ada HGU. Bagaimana pada saat terjadi (perizinan) Kenapa pada saat dulu juga tidak ada yang komplain, misalnya bahwa di situ ialah hutan adat masyarakat adat Kinipan” katanya.

Dia menjelaskan, dalam aturan HGU tentu ada tata caranya, misalnya bisa dicabut oleh orang yang memberikan izin HGU, tetapi harus menyampaikan dasar hukumnya. ‘’Kecuali HGU ditelantarkan, tidak digunakan dengan baik, atau ada kesalahan SK, dan ada putusan pengadilan menggugat SK HGU itu serta dibatalkan oleh pengadilan supaya dicabut,’’ katanya.

“Namun,kalau enggak ada dasar-dasar pertimbangan itu, sesuai dengan UU No 5/1960 dan juga peraturan pemerintahannya Nomor 40/1996, enggak bisa diapa-apakan. Ini yang menjadi pedoman,” tambahnya.

Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan, Simpun Sampurna, juga mengatakan polemik atas klaim hutan adat di Desa Kinipan harus diselesaikan berdasarkan koridor hukum. “Pemerintah harus bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat terutama di Kinipan karena Kinipan jauh sebelum negara ini ada, sudah ada Kinipan dan itu penting dilindungi hak-haknya,” sebutnya.

Menurut Simpun, dalam regulasi yang telah diamanatkan bahwa ada atau tidak adanya keberadaan hutan adat, tentunya panitia masyarakat hukum adat dibentuk untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di masyarakat.

Anggota Komisi IV DPR Sulaeman Hamzah mengatakan dalam kunjungan bersama Wamen LHK Alue Dohong ke Desa Kinipan disepakati klaim wilayah adat itu dapat diakomodasi melalui skema hutan adat atau perhutanan sosial dengan mempertimbangkan aspirasi pada areal yang masih berhutan.

“Yang kedua terhadap masyarakat Desa Kinipan yang setuju dengan adanya plasma perkebunan sawit agar dapat diakomodasi oleh korporasi dan yang ketiga terhadap masyarakat di luar Desa Kinipan dan telah melakukan kerjasama plasma kebun dengan koperasi tadi agar diteruskan kerja sama dengan baik,” jelasnya.

Berita Terbaru