Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kecelakaan Perairan Ternyata Tidak Penuhi Syarat Sebagai Nahkoda Kapal

  • Oleh Naco
  • 23 Oktober 2020 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus kecelakaan perairan, Riono ternyata tidak memenuhi syarat sebagai nahkoda kapal KM Surya Pratiwi dengan GT 1463. Dia dipercayakan sebagai nahkoda hingga terjadi kecelakaan.

Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Akibat kelalaian tersebut, Riono menjadi tersangka. Kecelakaan itu juga merenggut nyawa Saipul Bachri.

Tersangka sendiri merupakan karyawan PT Pelayaran Ratu Kidul Nusantara Surabaya, yang ditugaskan sebagai nahkoda kapal. Sementara Saipul merupakan nahkoda TB Aik Gadis I.

Data yang diperoleh Jumat, 23 Oktober 2020, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2020 di perairan Sungai Mentaya, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka menabrak belakang tongkang GS5 yang ditarik TB Aik Gadis I. Akibat kejadian itu TB Aik Gadis I terbalik hingga mengakibatkan nahkodanya Saipul tenggelam dan ditemukan tewas.

Saat itu tersangka beralasan tidak dapat menghindar lagi karena posisi sudah dalam kondisi terlalu dekat.

"Pelimpahan berkas tahap II sudah dilakukan dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kasi Pidum Kejari Kotim, Teguh Fidiah Wahyudi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru