Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Kuasa Hukum Ben - Ujang Tidak Mau Terlibat Melakukan Gugatan ke MK

  • Oleh Donny Damara
  • 30 Desember 2020 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah dianggap kalah dari pasangan nomor urut 02 Sugianto-Edy dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, maka kini paslon nomor urut 01 Ben-Ujang sedang melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi ada hal yang mengejutkan dalam perkara ini, karena kuasa hukum paslon nomor urut 01 Ben-Ujang, Baron Ruhat Binti memilih tidak ingin terlibat untuk melakukan upaya gugatan tersebut.

Baron mengatakan meski ada tawaran dari paslon 01 untuk bersama-sama dengan pihak pengacara lain yang katanya dekat dengan Cawagub paslon 01 agar menangani perkara tersebut, namun dia lebih memilih tidak ikut.

"Dalam pilkada ini hasil akhirnya terlalu besar beda suaranya kurang lebih 33.328 suara, sehingga saya melihat dari awal sampai akhir rangkaian peristiwa Pilkada ini tidak ada pelanggaran yang luar biasa," ucapnya kepada borneonews.co.id melalui sambungan telepon, Rabu, 30 Desember 2020.

Dia mengungkapkan bila perkara ini diajukan ke MK kalkulasinya pun tidak akan memenuhi persyaratan untuk bisa diterima di MK, sebab saksi dan bukti bahwa ada pelanggaran yang masif tidak mendukung.

"Jika memang ada saksi dan bukti yang mendukung bahwa ada pelanggaran masif yang dilakukan seperti contohnya money politik, maka besar harapan untuk bisa diterima oleh MK, sebab hal itu merupakan salah satu yang merugikan bagi salah satu paslon," ujarnya.

"Namun di sini sebaliknya, maka dari itu jujur saya katakan bahkan kepada klien saya pun bahwa kecil sekali peluang untuk bisa dikabulkan permohonan gugatan tersebut," terangnya.

Dia menjelaskan terlepas dari apa yang terjadi, semua bisa melihat bahwa dalam Pilkada di Kapuas saja yang notabene kandangnya Cagub Paslon 01 yang merupakan Bupati Kapuas juga kalah.

"Berarti politik ini kan bukan hal yang matematis, artinya apa saja bisa terjadi kalau di kandangnya saja sudah kalah kita harus mengakui bahwa ada yang salah dipihak kita," jelasnya.

Dia melanjutkan bahwa politik ini merupakan pertarungan elektoral. Artinya di luar domainnya. Ketika ada perbedaan suara yang sangat banyak, maka tidak mungkin dilakukan PSU.

Berita Terbaru