Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Palangka Raya Bisa Ajukan Bangunan Bersejarah Sebagai Cagar Budaya

  • Oleh Hendri
  • 05 Februari 2021 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Disbudpora Kota Palangka Raya, Ikhwanudin mempersilahkan bagi siapapun untuk mengusulkan suatu bangunan atau benda bersejarah untuk didaftarkan sebagai cagar budaya.

"Silahkan mengajukan bangunan atau benda yang bernilai sejarah menjadi cagar budaya. Nanti tim akan datang melakukan kajian, identifikasi dan klasifikasi,” katanya, Jumat 5 Februari 2021.

Ikhwanudin menerangkan, banyak bangunan maupun benda yang bernilai historis dan kearifan lokal di Palangka Raya, hanya saja belum mendapatkan kajian sebagai cagar budaya.

"Kita mendorong upaya pelestarian nilai-nilai sejarah, termasuk pelestarian seni budaya dan kearifan lokal dengan partisipasi masyarakat," tuturnya.

Pemko Palangka Raya telah mengajukan 20 objek diduga benda cagar budaya (OBCB) dan telah diserahkan oleh tim pendaftaran cagar budaya kepada tim ahli cagar budaya untuk dilakukan pengkajian kelayakan.

Setelah dilakukan kajian, identifikasi dan klasifikasi, direkomendasikan delapan bangunan dan struktur cagar budaya peringkat Kota Palangka Raya.

Adapun delapan obyek tersebut di antaranya, Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Rumah Tradisional (Huma Hai), Pesanggrahan Tjilik Riwut. Kemudian, Tower PDAM, Monumen Tiang Pancang, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan Rumah Tradisional Sei Gohong. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru