Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkutan Berat Boleh Lewat Jalur Dalam Kota Sampit tapi di Sini

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 Februari 2021 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Angkutan berat terutama truk roda enam diperbolehkan melintas jalan dalam Kota Sampit, asalkan melalui jalur Jalan Kapten Mulyono dan Jalan Pelita. 

"Angkutan besar di arahkan melintas di Jalan Kapten Mulyono, dan Pelita. Selain itu tidak diperbolehkan melintas jalan dalam kota," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Staf Lalu Lintas Angkutan Jalan Dede Septiono, Senin, 22 Februari 2021. 

Saat ini, pihak Dishub masih melakukan sosialisasi kepada angkutan besar yang melintas di jalan dalam kota. Hal itu dilakukan selama satu bulan kedepan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tindakan jika ada yang melanggar. 

"Sementara ini,  masih sosialisasi saja. Setelah itu akan kami koordinasikan dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim, terkait sanksi," kata Dede. 

Pihaknya juga akan memasang rambu larangan melintas untuk angkutan besar di Jalan Kapten Mulyono, A Yani, dan HM Arsyad. Hal itu diharapkan bisa menjadi perhatian para sopir angkutan, agar bisa mentaati larangan tersebut. 

Hal tersebut dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat. Karena mengeluhkan banyaknya angkutan besar melintas dalam kota. Sehingga, sangat membahayakan para pengguna kendaraan bermotor dan lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru