Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah Tahu Barang Curian Malah Terima Gadai

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2021 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sugeng harus berurusan hukum atas perbuatannya menerima gadai ponsel hasil pencurian tersangka Sapari.

"Waktu itu Sapari menggadaikan ponsel itu sebesar Rp 500 ribu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka menerima agar dapat keuntungan, di mana tersangka mengetahui kalau itu hasil curian tersangka Sapari di kediaman korban Rafika.

Selasa, 2 Maret 2021 menyebutkan menerima gadai ponsel itu pada Senin, 28 Desember 2020 di warung Jalan Jenderal Sudirman Km 58 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saat itu kami bertemu sekitar pukul 23.00 Wib," kata tersangka yang dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Sapari kata tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersangka pada keesokan paginya, namun belum sempat tersangka diamankan pihak kepolisian Polsek Kota Besi.

Tersangka mengaku salah atas apa yang dilakukannya itu, mengingat tersangka sendiri tahu ponsel itu hasil dari tindakan kejahatan Sapari (berkas terpisah). (NACO/B-5)

Berita Terbaru