Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPN Tidak Hadir, RDP dengan PT BSK Ditunda

  • Oleh Naco
  • 17 April 2021 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Persoalan sengketa lahan masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) hingga kini bergulir.

Rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan di DPRD Kotim. RDP ke 4 yang dilaksanakan, Jumat 16 April 2021 ini terpaksa dijadwalkan ulang atau ditunda.

Pasalnya pihak BPN yang mengetahui titik masalah antara PT BSK dengan warga setempat tidak bisa menghadirkan perwakilan yang bisa mengambil keputusan.

Sehingga dari usulan yang diajukan Anggota Komisi I DPRD Kotim selaku penyelenggara RDP ini yakni Rimbun, RDP akan dijadwalkan ulang.

"Karena DPRD ini hanya memfasilitasi saja, apapun keputusan dari RDP nanti akan kami rekomendasikan ke pemerintah daerah juga selaku pembuat produk dalam hal ini yang dikeluarkan oleh BPN. Mengingat perusahaan dan warga setempat sama-sama mengklaim memiliki sertifikat," kata Rimbun, Jumat 16 April 2021.

Senada yang dikatakan oleh Anggota Komisi I lainnya Rambat, menurutnya penjadwalan ulang RDP harus dilakukan. Undangan RDP harus didebar jauh-jauh hari minimal 3 hari sebelum pelaksanaan agar pihak yang bersangkutan bisa menunjuk utusan yang dapat memberikan keputusan.

"Kami minta BPN yang memiliki kewenangan atas produk yang dikeluarkannya tersebut dapat menghadirkan orang yang bisa memberikan kebijakan atau keputusan," tegasnya.

Atas usulan ini semua peserta rapat baik dari pihak masyarakat desa, PT BSK maupun forum koordinasi kecamatan serta polsek sepakat menjadwalkan ulang RDP pada 26 April 2021 agar semua instansi terkait bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Diketahui, masyarakat Desa Sumber Makmur menuntut agar pihak perusahaan mengganti rugi dan mengembalikan tanah milik mereka yang saat ini digunakan perusahaan.

Ada 93 hektare lahan warga yang digunakan PT BSK dan sudah produksi, ini yang dituntuntut masyarakat agar dikembalikan kepada masyarakat trasmigrasi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru