Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kasus Jambret Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 April 2021 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rizal Al-Qovianur alias Rizal, residivis kasus penjambretan dituntut jaksa Rahmi Amalia selama 18 bulan penjara. Terdakwa dianggap terbukti bersalah dan dibidik jaksa dengan Pasal 362 KUHP.

"Menjatuhkan putusan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa," ucap jaksa, Jumat, 23 April 2021.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 Wib di Jalan Tidar 4 Kelurahan Baamang Barat, Kacamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa menjambret ponsel milik korban Satinie Windi Astuti, yang saat itu ingin ke tempat rekannya bersama anaknya.

Saat itu korban menuju arah utara, dengan motor Yamaha F1ZR dengan nomor polisi KH 4381 FO, dari belakang terdakwa mendekati korban dan mengambil ponsel yang ada di dashboard. Akibat kejadian itu korban alami kerugian Rp 3,5 juta.

Dalam tuntutan jaksa, yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya merugikan saksi korban dan sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum atas kasus serupa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru