Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Penadah Barang Hasil Curian di Sampit juga Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 April 2021 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua penadah barang hasil curian oleh pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HC alias Hendra (31), juga diringkus jajaran aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Selain pelaku curat, kami juga menangkap penadahnya, yakni berinisial AP dan DM," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 26 April 2021. 

Penadah AP sendiri membeli barang hasil curian dari Hendra berupa 5 unit laptop, 1 buah kamera DSLR, sebuah Hp, dan sebuah tas laptop. Sedangkan DM sendiri membeli 2 Hp, 1 buah laptop, dan 1 buah kamera DSLR. 

Mereka membeli barang tersebut dengan harga yang murah, yakni kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu per buah. Keduanya juga mengetahui, bahwa barang tersebut merupakan hasil curian. 

"Pelaku menjual murah, dan kedua penadah ini juga tahu itu hasil curian," kata Jakin. 

Keduanya memanfaatkan harga murah tersebut ada yang untuk kepentingan pribadi, namun ada juga yang kembali menjual barang tersebut. Guna mendapatkan keuntungan. 

Akibat ulah mereka tersebut, saat ini keduanya tengah menjalani proses hukum. Dan hal tersebut juga diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat di daerah ini. Agar tidak sembarangan membeli barang bekas. Terutama dengan harga murah, karena bisa saja barang tersebut merupakan hasil curian. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru