Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengajuan Izin Acara Pernikahan di Palangka Raya Ditangani Kecamatan

  • Oleh Hendri
  • 28 April 2021 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bagi warga Palangka Raya yang ingin mengadakan acara pernikahan tidak usah khawatir lagi dibubarkan. Sekarang pengajuan izinnya lebih mudah karena ditangani masing-masing Kecamatan.

Pada aturan dalam penanganan Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya acara pernikahan tetap diperbolehkan dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Ketua harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriayani menjelaskan, semenjak PPKM Mikro sudah dipetakan dan dibagi tugas tentang penanganan Covid-19.

"khusus untuk mengeluarkan izin keramaian seperti mengadakan event-event itu ranahnya Satgas kota, sementara untuk acara pernikahan ranah pihak kecamatan," katanya, Rabu 28 April 2021.

Emi menegaskan kepada warga khususnya untuk mengadakan suatu acara meskipun mendapat izin tetaplah menerapkan prokes.

Sementara itu, Camat Pahandut, Berlianto menuturkan, selama kebijakan itu diterapkan pihaknya melayani 5 sampai 10 pengajuan izin dalam sehari. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru