Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Mantan Lurah di Palangka Raya Terancam Nikmati Pensiun di Penjara

  • Oleh Hendri
  • 24 Mei 2021 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Oknum mantan lurah di Kota Palangka Raya terancam menikmati hari tua dan masa pensiunnya di penjara.

Pasalnya, dia (inisial KR) bersama anaknya ANT diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan kerugian mencapai Rp 530 juta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan, KR telah menerima Surat Keputusan (SK) pensiunnya.

"Pensiun beliau terhitung mulai 1 Juni 2021, SK-nya sudah saya tandatangani dan sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," katanya, Senin, 24 Mei 2021.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menggelar press release pada Minggu, 23 Mei 2021.

Dia menjelaskan, bermula tersangka KR, menawarkan sebidang tanah kepada korban berinisial (AB) sebesar Rp 750 juta. Pada 2018, seluruh transaksi menghabiskan dana hingga Rp 530 juta. 

"Akan tetapi, setelah dicek di BPN pengurusan sertifikat yang dijanjikan tersangka tidak ada. Disitulah unsur tipu gelapnya atau penipuan," ucap Todoan.

Dugaan penipuan tersebut tidak hanya kepada korban AB saja, tapi terhadap KS. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru