Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bikin Laporan Palsu, Pemuda ini Ditangkap

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 Juni 2021 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Nekad bikin laporan palsu bahwa motornya digelapkan oleh seseorang, seorang pemuda berusia 19 tahun warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel), berakhir menjadi penghuni sel tahanan Mapolres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Senin, 14 Juni 2021 menjelaskan kronologis kasus laporan palsu yang dilakukan tersangka.

"Awalnya tersangka datang melapor ke SPKT Polres Kobar tanggal 11 Juni 2021. Dalam laporan tersebut, tersangka mengatakan bahwa motornya digelapkan oleh seseorang berinisial DP," jelas Kapolres.

Bahkan, menurut Kapolres, tersangka sempat memviralkan foto orang yang dituduhnya menggelapkan motor Yamaha R15 miliknya menggunakan media sosial Facebook.

"Setelah anggota Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan terkait kasus dan menemukan orang yang dilaporkan menggelapkan tersebut di Kabupaten Lamandau, ternyata ditemukan kejanggalan dari kasus ini," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, saat orang yang dituduh sebagai pelaku penggelapan tersebut diperiksa oleh anggota Satreskim diketahui bahwa motor tersebut ternyata di-take over kepada orang yang dilaporkannya tersebut, tanpa diinformasikan ke pihak leasing yang memberikan kredit motor.

"Menurut pengakuan tersangka, ia menerima uang take over dari seseorang yang dilaporkannya tersebut sebesar Rp 4.700.000. Saat ini uang tersebut sudah tersisa Rp 2.700.000," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, karena laporan yang dibuat tersangka adalah laporan palsu, maka ia wajib mempertanggungjawbkan perbuatannya.

"Lantaran setiap laporan yang dibuat, wajib dipertanggungjawabkan secara hukum kebenarannya. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Kobar dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 242 KUHP junto pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru