Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Jatim Bekuk Sindikat Pembuat Ijazah Palsu

  • Oleh ANTARA
  • 23 Juni 2021 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Surabaya - Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk sindikat pembuat ijazah palsu yang ditawarkan melalui media sosial.

"Dari pengakuan para tersangka, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa 22 Juni 2021.

Dia mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menjelaskan sejak akhir 2019 dua tersangka menawarkan jasa pembuatan ijazah di media sosial.

"Ada sembilan jenis produk yang dibuat kedua pelaku dengan harga yang bervariasi," katanya. Ijazah SD dipatok Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, dan ijazah S2 Rp2,5 juta.

Sedangkan dokumen kependudukan berupa KTP sebesar Rp300 ribu, kartu keluarga Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu, dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu.

Kedua tersangka sengaja menawarkan ijazah palsu kepada orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat tertentu.

"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa mereka," katanya. Sejak beroperasi 2019, keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta.

"Untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelepon tersangka BP. Korban hanya mengirimkan nama dan gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

ANTARA

Berita Terbaru