Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Optimalkan PAD BPHTB

  • Oleh Hendri
  • 27 Juli 2021 - 11:09 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengoptimalkan PAD dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Upaya yang dilakukan yakni dengan menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang pembuatan peta ZNT atau pemutakhiran nilai pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Kita gandeng BPN untuk meningkatkan potensi pajak BPHTB," kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Selasa 27 Juli 2021.

Menurutnya, selama ini pajak BPHTB sudah beberapa tahun tidak naik sehingga sudah saatnya perlu direvisi dengan melihat kondisi kemajuan zaman.

“Selama ini BPHTB merupakan salah satu potensi pajak yang cukup besar namun belum terserap optimal, sehingga kita perlu inovasi," ujarnya.

BPHTB dikenakan terhadap orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Kewajiban ini bisa diartikan bahwa orang atau badan mempunyai nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak tersebut.

"Prinsip pengenaan tarif BPHTB didasarkan atas luasan tanah, bangunan yang ada di atasnya serta nilai pasar maupun NJOP yang berlaku saat itu," pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru