Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Pria Ini karena Judi Dadu Gurak

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 26 Agustus 2021 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Kapuas Barat telah mengamankan seorang pria berinisial YA (40) warga Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau karena kedapatan sedang melakukan perjudian jenis dadu gurak.

Pelaku tak berkutik saat diringkus personel Polsek Kapuas Barat ketika sedang berada di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Kapuas Barat.

“Anggota mengamankan pelaku yang pada saat itu melakukan perjudian jenis dadu gurak, dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek Kapuas Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Eko Basuki T, Kamis 26 Agustus 2021.

Pihaknya mengamankan pelaku saat melakukan patroli dan menerima informasi terkait dengan perjudian tersebut, hingga dilakukan penyelidikan serta penindakan.

"Adapun barang bukti diamankan petugas yaitu satu buah piring alas dadu, satu buah tutup mangkok dari plastik dililit plester hitam, satu buah bantal dari handuk hitam, satu buah lapak dadu, satu buah tas selempang merk jundao dan uang sebesar 25 ribu rupiah," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru