Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus dengan Truk di Palangka Raya Diberikan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 06 Oktober 2021 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas bus dengan truk diberikan pihak Jasa Raharja Kalteng. Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 23, Kota Palangka Raya, Sabtu 2 Oktober 2021. Dalam insiden itu, dua orang meninggal dunia dan beberapa penumpang luka-luka.

"Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia mendapat santunan senilai Rp 50 juta yang telah diserahkan kepada ahli waris sah," ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja.

"Sedangkan untuk seluruh korban luka-luka, telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat. Biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000. Kemudian ambulans maksimum sebesar Rp 500.000," tambah Iman.

Dia menuturkan, dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris bersumber dari pembayaran iuran wajib atau IW yang dibayarkan oleh penumpang saat melakukan pembelian tiket bus yang sah atau kendaraan penumpang umum lainnya. 

Ia juga menyampaikan rasa duka atas peristiwa tersebut. Selain itu, juga menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak akan berkurang meskipun di masa Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Unit Operasional dan Humas, Mangandar Doloksaribu langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polresta Palangka Raya dan pihak rumah sakit pascakejadian. Langkah itu dilakukan untuk memastikan jaminan dan mengidentifikasi korban kecelakaan. (BUDI/B-7)

Berita Terbaru