Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banding Diterima, Bachtiar Effendi Divonis Lepas

  • Oleh Apriando
  • 29 Oktober 2021 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah mengabulkan permohonan banding pengacara Bahtiar Effendi dalam dugaan perkara tindak pidana penggelepan.

Dalam Relaas salinan putusan majelis hakim pengadilan tinggi berbunyi menerima permintaan banding dari penasehat hukum Bachtiar Effendi.

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya tanggal 6 September 2021 No 107/Pid.B/2021/PN Plk yang dimintakan banding.

Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat, serta martabatnya.

Sementara itu, Bachtiar Effendi melalui Penasehat Hukumnya, Marison Sihite mengatakan putusan lepas Pengadilan Tinggi Kalteng merupakan suatu putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.

"Kami dari seluruh tim penasihat hukum Bachtiar Effendi dan keluarga menyambut baik putusan ini dan kami  memang meyakini bahwa ini bukan suatu perkara tindak pidana melainkan ranahnya lebih ke perdata," kata Marison, Jumat 29 Oktober 2021

Ketua tim penasenat hukum Bachtiar Effendi, Walden Sihaloho menambahkan pihaknya siap menghadapi, jika jaksa melakukan kasasi.

"Kita lihat jaksa apakah mereka kasasi atau tidak. Jika jaksa nya kasasi, Kami akan mengikuti nya. Mau nya kita, jaksa tidak ajukan kasasi, tetapi kita gak bisa menghalangi haknya jaksa untuk ajukan kasasi," ujarnya.

Sebelumnya, Bachtiar Effendi divonis hakim PN Palangka Raya selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana penggelapan selembar cek milik Martiasi Gawei senilai Rp186 juta dan terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. (APRIANDO)

Berita Terbaru