Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kobar Turunkan Sejumlah Baliho dan Spanduk yang Melanggar Perda

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 November 2021 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel Satpol PP Kotawaringin Barat menurunkan berbagai baliho dan spanduk di sejumlah fasilitas publik serta jalan protokol, Selasa, 16 November 2021. Pasalnya, berbagai alat promosi itu dianggap menggangu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kobar, Majerum Purni menjelaskan penertiban baliho serta spanduk dilakukan di sekitar Jalan HM Rafii dan Jalan Bhayangkara.

"Baliho dan spanduk yang diturunkan berada di perempatan jalan, pohon, dan sengaja dipasang di pinggir kanan kiri jalan sejumlah titik Jalan Bhayangkara hingga Jalan HM Rafii," kata Majerum Purni.

Dia menjelaskan, jenis spanduk dan baliho yang diturunkan di antaranya selembar baliho berukuran 5 x 2 meter, serta 10 lembar ukuran 1 x 2 meter.

"Ada sebagian spanduk yang sudah rusak lantaran sudah lama terpasang di lokasi tersebut," katanya.

Menurut Majerum Purni, penertiban ini merupakan tindaklanjut dari Perda 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Bekas baliho itu diangkut menggunakan truk ke kantor Satpol PP Kobar sebagai barang bukti," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru