Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdkucapil Kapuas Terima Kunker DPRD Tabalong Gali Referensi Pengelolaan Arsip Digital

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Januari 2022 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Kapuas menerima kunjungan kerja atau Kunker dari anggota Komisi I DPRD Tabalong, Kalimantan Selatan pada Jumat, 14 Januari 2022.

Kedatangan rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, Mustafa bersama dengan anggota lainnya dan staf sekwan, disambut langsung oleh Plt Kepala Dinas Dukcapil Kapuas, Sipie S Bungai.

Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Mustafa mengatakan tujuan kunker tersebut untuk menggali referensi dan mempelajari terkait pengelolaan arsip data kependudukan secara digital yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Kapuas.

"Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan informasi yang diberikan oleh Kepala Disdukcapil beserta jajaran dan berharap kiranya nanti dapat berkunjung juga ke Kabupaten Tabalong," katanya seusai kegiatan.

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai didampingi  para kabid, dan Tim Teknis Pengelolaan Arsip Digital, Vera Mustika menjelaskan bahwa arsip berbentuk digital merupakan hal yang sangat penting dimiliki oleh setiap instansi.

Arsip digital merupakan catatan yang dibuat atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna yang dapat dipahami.

“Disdukcapil Kapuas dalam pengelolaan arsip digital menempatkan 1 orang dimasing-masing bidang dimana terdiri dari 4 bidang dan 1 sekretariat," jelasnya.

Pengelolaan arsip digital ini dilakukan setiap hari untuk setiak kegiatan yang dilaksanakan dan akan dikumpulkan secara terpusat oleh pengelolaan arsip setiap 1 bulan sekali dan akan dilaksanakan evaluasi setiap bulannya.

Aplikasi digunakan oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yaitu Aplikasi SIAK," ucapnya.

Aplikasi ini secara langsung mengarsipkan semua dokumen baik itu dokumen permohonan dan dokumen pendukung serta dokumen yang dihasilkan seperti Dokumen KTP, KK, Surat Pindah Datang KIA, Akta-Akta Pencatatan Sipil lainnya.

Berita Terbaru