Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buat Kontrak Kerja Sama Pembelian Limbah Sawit, Saat Terima Uang Barang Tak Dikirim

  • Oleh Naco
  • 28 Januari 2022 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Antoni harus kembali berurusan dengan hukum atas kasus penipuan yang dilakukannya yang mengakibatkan kerugian bos pembeli limbah sawit sebesar Rp 470 juta.

"Ketika itu ada kontrak kerjasama yang kami lakukan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. 

Data yang diperoleh Jumat, 28 Januari 2022 kasus itu bermula pada Oktober 2021. Fredrik Bonajati Win Harto direktur PT Manesa Green Abadi dihubungi Wahyudinur dengan tujuan ingin menawarkan kontrak kerja terkait dengan pembelian Palm Acid Oil (PAO) atau limbah cair minyak kelapa sawit yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah menerima tawaran itu, Fredrik memberikan kuasa kepada Julianto yang merupakan karyawannya agar melakukan survei terlebih dulu terkait dengan proyek yang ditawarkan tersebut.

Sesampainya di Sampit, Julianto betemu dengan Wahyudinur dan langsung diajak mengecek lokai PAO yang ingin dikerjasamakan, namun saat itu belum dilakukan kerjasama jual beli antara mereka.

Keesokan harinya Wahyudinur mengenalkan Julianto kepada M Antoni selaku direktur CV Tama Jaya Mandiri dengan tujuan membicarakan kontrak tersebut.

Hingga kemudian M Antoni mengajak Julianto ke PKS Sukamandang PT Kridatama Lancar, hingga tersangka mengajak untuk membuat kontrak kerjasama pembelia PAO dengan nilai kontrak Rp900 juta.

Ketika itu tersangka meminta uang dengan Julianto dengan total Rp470 juta sebagai tanda jadi, akan tetapi oleh tersangka PAO yang telah dijanjikan tersebut tidak pernah dikirim, hingga residivis yang juga pernah berurusan dengan hukum atas kasus penggelapan limbah sawit ini dilaporkan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru