Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahkamah Agung Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit, Pria yang Didakwa Atas Kasus Sabu Dibebaskan

  • Oleh Naco
  • 06 Februari 2022 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M. Yunus alias Nus bisa bernafas lega, vonis bebas Pengadilan Negeri Sampit dalam tingkat kasasi dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam kasus narkoba jenis sabu. 

Tiga hakim yakni Hidayat Manao, Sugeng Sutrisno dan Burhan Dahlan menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama itu.

“Kasasi yang diajukan jaksa menyatakan perkara Yunus ditolak,”kata Pengacara Yunus, Bambang Nugroho, Minggu, 6 Februari 2022.

Bahkan dalam direktori kepaniteraan Mahkamah Agung RI juga sudah diupload dsn bisa diakses, bahwa kasasi jaksa ditolak dengan nomor register perkara 1579K/PID.SUS/2021.

Menurut Bambang,  telah terungkap dalam amar putusan majelis bahwa melalui keterangan beberapa saksi pengakuan terdakwa dan menurut keyakinan hakim terdakwa tidak mengetahui dan tidak merasa meletakkan sabu di dalam bak pikap yang  dikendarainya.

"Bisa saja orang lain yang sengaja meletakkan sabu tersebut di dalam pikap bagian  belakang dengan  cara menempelkan dengan isolasi bolak balik ke dalam pikap tersebut, maka dari itu saya yakin bahwa klien kami ini memang tidak  salah dan itu harus diperjuangkan, dan hasilnya keadilan itu berpihak kepada klien kami, " tegasnya.

Yunus dianggap tidak terbukti menguasai dan memiliki sabu, jadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan membebaskan terdakwa kasus narkotika M.Yunus alias Nus.

Dalam pertimbangannya majelis PN Sampit  menyebutkan tidak ada saksi yang melihat terdakwa menawarkan sabu dan tidak ada alat bukti yang meyakinkan majelis sehingga unsur-unsur tidak terpenuhi.

Dari keterangan anggota Satreskoba Polres Kotim Hanggulan dan Natalius Bramantyo, serta Eka Maharani, Hairani dan Minawati menyebutkan sabu ditemukan di belakang pikap terdakwa.

Sebelumnya jaksa Dewi Khartika menuntut Yunus selama 5,5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa, menurut jaksa saat itu terbukti sebagimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berita Terbaru